A. SYARAT & KETENTUAN PPDB MIN 14 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PPDB dilakukan secara online, tanpa tes dan tidak dipungut biaya (gratis)
PPDB dibagi 3 jalur, yaitu:
-
Jalur Reguler (umum)
-
Jalur Prestasi Akademik atau Non Akademik (dibuktikan dengan piagam penghargaan, minimal juara tingkat kabupaten)
-
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Maumpu (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar(KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan diperoleh secara sah dan benar.
PPDB bersifat transparan (terbuka). Posisi urutan peserta bisa dilihat realtime dan setiap waktu. Lihat posisi urutan peserta: klik ==> disini
Para pendaftar wajib mengisi formulir online dengan data yang valid (KTP/KK/AKTA Kelahiran).
Selama dalam masa pendaftaran terjadi salah input data, peserta diperkenankan untuk merperbaikinya. Klik petunjuknya ==> disini.
Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2021.
Calon Peserta Didik Baru berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dapat mendaftar dengan dibuktikan surat rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Prioritas peserta yang diterima didasarkan urutan usia paling tua
Jika terdapat kesamaan tanggal lahir (tanggal lahir sama) maka pendaftar yang diterima apabila tempat tinggalnya paling dekat dengan madrasah.
Jumlah rombel yang tersedia adalah:
-
MIN 14 Banjar berlokasi di Indrasari berjumlah 2 kelas/rombel (56 kursi), terbagi:
-
-
Jalur Reguler (umum) sebanyak 45 orang
-
Jalur Prestasi sebanyak 3 orang
-
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Maumpu sebanyak 8 orang
-
-
MIN 14 Banjar berlokasi di Tanjung Remaber jumlah 2 kelas/rombel (56 kursi), terbagi:
-
-
Jalur Reguler (umum) sebanyak 45 orang
-
Jalur Prestasi sebanyak 3 orang
-
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Maumpu sebanyak 8 orang
-
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima/lulus diwajibkan daftar ulang dan wajib menyerahkan berkas/persyaratan yang diminta pada saat daftar ulang
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima/lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan, otomatis batal atau dinyatakan mengundurkan diri
B. ALUR PPDB
Mengisi formulir pendaftaran online sesuai data yang sah (KTP/KK/AKTA Kelahiran)
-
Pengisian formulir pendaftaran online bisa dilakukan menggunakan PC atau Laptop, atau
-
Pengisian formulir pendaftaran online bisa dilakukan menggunakan HP Android (Aplikasi MIN 14 Banjar bisa didownload di PLAYSTORE dengan kata kunci “MIN 14 Banjar)
Mencek secara online Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima/lulus
Melakukan daftar ulang dan menyerahkan berkas/persyaratan
Masa orientasi/pengenalan lingkungan madrasah dan pengambilan atribut madrasah
Masa aktif belajar.
C. TANGGAL/WAKTU PPDB